KPU Makassar Ingatkan Caleg Tak Ada Lagi Pemberian Uang di Masa Kampanye

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Saat ini sudah memasuki tahapan masa kampanye sejak tanggal 28 kemarin. Meskipun belum dalam jumlah yang banyak, tapi sebagian caleg di Kota Makassar dan Sulsel sudah menemui warga di dapilnya.

"Sekarang sudah jalan masa kampaye, kami KPU terus mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Kampanye. Salah satu yang ditekankan terkait tidak bolehkannya melakukan pemberian uang (karena masuk money politik)," kata anggota KPU Makassar, Endang Sari, Rabu (29/11/2023) menyikapi masa kampanye.

Akademisi Unhas itu menuturkan, KPU telah mengeluarkan aturan terbaru bahwa tidak ada lagi pemberian uang sama sekali di masa kampanye. Termasuk biaya makan, minum, dan transportasi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI  terbaru Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

"Bahwa biaya tersebut  tidak lagi diberikan dalam bentuk uang. Jadi jelas, sekali bahwa tidak lagi dalam bentuk uang. Intinya tidak dibolehkan," tegas Endang.

Aturan ini kata dia, sekaligus membatalkan PKPU 2019 yang sebelumnya dibolehkan. Sehingga, ia menegaskan bahwa peserta kampaye tidak boleh lagi memberikan uang sama sekali.

Dia juga menekankan bahwa penyusunan biaya tersebut disesuaikan dengan standar daerah setempat.

"Ini perlu diketahui dan diparuhi peserta pemilu. Standar biaya yang berlaku di wilayah setempat. Inilah yang membedakan dengan 2019 bahwa di 2024 disebutkan detail bahwa tidak boleh lagi menggunakan uang," jelasnya.

Jika dalam bentuk barang, Endang juga mengingatkan bahwa dalam aturannya itu tidak boleh melebihi Rp100 ribu.

"Bukan kami buat-buat, tapi aturan PKPU. Soal batasan-batasan jumlah orang yang dibolehkan dihadirkan saat kampaye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan ada beberapa poin perlu diperhatikan dalam kampanye 2024 pada pemilu 2024 mendatang.

Tak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," demikian Hasbullah. (Yadi/B)

  • Bagikan