Pemkot Parepare Sosialisasikan Perwali Nomor 45 Tahun 2022 Percepatan Penurunan Stunting

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Parepare. Kamis, 30/11/2023.

Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesehatan, dr. Djunaidi M Dachlan.

Dalam sambutannya, Husni Syam mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju zero 2030.

"ini penting kita lakukan karena merupakan bagian dari upaya kita untuk melakukan percepatan penurunan stunting. dan semoga sosialisasi ini kita dapat mengetahui upaya dalam percepatan penurunan stunting, " jelas Husni Syam

Lanjutnya, sosialisasi ini juga merupakan tanggung jawab setiap pelaku konvergensi percepatan penurunan stunting, baik di lingkungan daerah, Kecamatan, Kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian sambung Husni, sebagai payung hukum yang mengatur percepatan penuruanan stunting di kota Parepare, telah ditetapkan perwa nomor 45 tahun 2022,tentang percepatan penurunan stunting.

"Peraturan Walikota yang dimaksud mengatur pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu percepatan penurunan stunting sehingga terwujud sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, "tandasnya.

Husni syam berharap percepatan percepatan penurunan stunting, dilaksanakan secara holistik integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi secara komprehensif oleh semua unsur lingkup pemerintah daerah termasuk perguruan tinggi, lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta pemangku kepentingan lainnya.(Yanti)

  • Bagikan