MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Volley Gedung Keuangan Negara Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (5/12/2023).
Di lihat di lokasi, pemusnahan melibatkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan ini merujuk pada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.
Persetujuan itu, dikatakan Djaka tertuang pada sejumlah surat tertanggal 22 September 2023, 04 September 2023, 12 September 2023, 19 September 2023, 25 September 2023, dan 09 November 2023.
"Barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal, tembakau iris, MMEA atau minuman keras ilegal, buku, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress (cakar)," kata Djaka kepada awak media di lokasi.
Atau dengan rincian barang yang dimusnahkan sebanyak 7.320.020 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,7 miliar lebih, tembakau iris sebanyak 119.000 gram atau 119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545 juta, dan MMEA atau minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang senilai Rp524.230 juta
Selanjutnya buku sebanyak 61 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesarRp4,910 juta, obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 juta. Juga produk kosmetik sebanyak 117 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,850 juta, dan Ballpress (cakar) sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai Rp1,06 miliar lebih.
Diungkapkan Djaka, total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan itu mencapai Rp10.390.556.700, dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara," ungkapnya.
Djaka menuturkan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalankan tugas sebagai Community Protector dan Revenue Collector.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan MMEA/minuman keras ilegal, kata dia, dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Sementara pemberantasan barang larangan dan pembatasan diimpor dilakukan untuk mempertahankan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
"Pada sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak positif, mencapai 102,7 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar," ungkapnya.
Djaka pun tidak lupa mengutarakan rasa terimakasihnya kepada pihak-pihak terkait yang turut membantu dalam menjalankan tugas.
"Terima kasih disampaikan kepada seluruh instansi terkait, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, masyarakat, dan media atas dukungan dalam menjalankan tugas ini," pungkasnya. (Isak/B)