Langgar Izin Usaha, Pemkot Makassar Segel Kafe Arobi

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penegakan Hukum Perda (TPHP) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makasssar bersama Dinas PTSP Kota Makassar, Polrestabes Makassar turun langsung melakukan penertiban disejumlah kafe yang ada di Kota Makassar.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas aduan masyarakat terkait adanya pelanggaran terhadap Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Aksi penertiban tersebut menyasar sejumlah kafe, salah satunya Kafe Kopi Arobi di Jalan Gunung Bawakaraeng yang diketahui melakukan pelanggaran izin aktivitas usaha.

Sebab, kafe tersebut memiliki izin aktivitas kafe tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata aktivitas usahanya seperti tempat hiburan malam (THM). Sebab, ditemukan adanya DJ, lighting, dan panggung penari.

Maka dari itu, Kafe Arobi yang beralamat di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassat tersebut ditutup. "Izinnya adalah kafe, ternyata kita cek aktivitas usahanya ada DJ, lighting, panggung penari, kita kategorikan ini sebagai THM, karena menyalahi aturan, tidak sesuai perizinan usaha dengan aktivitasnya sehingga kita tutup," tegas Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli Nanda, Selasa (12/12).

Dari hasil temuan tersebut, Zulkifli Nanda menyebut saat ini banyak kafe-kafe di Kota Makassar yang memiliki izin usaha namun tidak sesuai dengan aktivitas usahanya.

"Kafe hanya diperuntukkan untuk makanan dan minuman ringan tetapi digunakan untuk thm, ada DJ, penari dan panggungnya ini tidak sesuai dengan perizinan," ujar Zulkifli.

"Kami harus turun tiap malam memeriksa mengenai perizinan perizinan yang digunakan tidak sesuai dengan aktivitas usaha," sambung Zulkifli.

Tak hanya kafe, Zulkifli Nanda menyebut terdapat juga beberapa rumah makan ataupun restoran yang melakukan pelanggaran. Di mana, pelaporan terkait kapasitas kursi hanya dapat memuat 30 kursi tetapi kenyataannya membuka hingga 100 kursi.

Kondisi tersebut, kata dia, yang menyebabkan kemacetan hingga terjadinya kerusakan lingkungan. Pasalnya, jika restoran maupun rumah makan melaporkan kapasitas kursi yang disiapkan hanya 30 kursi maka tidak diperlukan kajian Analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Maka dari itu, Zulkifli menegaskan instansi-instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, hingga Camat dan Lurah untuk melakukan pengawasan. Utamanya, pada kawasan-kawasan bisnis.

"Bayangkan kalau dia laporkan 30 kursi itu tidak perlu kajian amdal lalin dan ternyata 100 kursi yang keluar. Kalau 30 kursi kajian parkir itu cuma 30, itulah menyebabkan banyak parkir di luar," terang Zulkifli. (Shasa/B)

  • Bagikan