Tolak Konsinyasi di Pengadilan, Ahli Waris Lahan RSUD Haji: Pak Pj Gubernur Sulsel Tolong Bantu Kami

  • Bagikan
Ahli Waris Lahan RS Haji saat menghadiri rapat bersama Biro Hukum Pemprov Sulsel, belum lama ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ahli waris lahan RSUD Haji Makassar menegaskan menolak mekanisme pembayaran ganti rugi lewat konsinyasi di Pengadilan oleh Pemprov Sulsel.

Bahkan ahli waris mengancam bakal menyegel Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sulsel yang berdiri di atas lahan tersbut sebelum adanya pembayaran langsung ke masing-masing ahli waris.

Diketahui, Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum memutuskan akan menitip pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar di pengadilan pada Anggaran Perubahan tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp18,5 Miliar. Alih-alih menepati janji, Biro Hukum malah mengingkari komitmen hasil rapat dengan para ahli waris.

Salah satu ahli waris, Andi Sunra mengatakan tak ada alasan Pemprov untuk melempar ganti rugi lahan di pengadilan. Apalagi putusan untuk membayarkan ganti rugi merupakan produk pengadilan.

"Ini kan kita menangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung, masa mau dimasukkan ke pengadilan lagi. Apalagi semua ahli waris sudah menyatu dan kompak untuk menerima ganti rugi lahan langsung di Pemprov. Jadi tidak ada lagi alasan untuk dikonsinyasi di pengadilan," kata Andi Sunra, Jumat (15/12/2023).

Andi Sunra menjelaskan, semua berkas persyaratan yang diminta Biro Hukum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dipenuhi ahli waris. Mulai dari surat kesepakatan tiga ahli waris, surat kewarisan, surat kuasa, surat kematian, yang bahkan semuanya dinotariskan.

"Semua itu kami lakukan sesuai permintaan Biro Hukum sebagai syarat pembayaran langsung di Pemprov dan bentuk kehati-hatian, makanya kami lengkapi berkasnya. 20 tahun lebih kami nantikan ganti rugi lahan ini. Dan tidak sedikit materi yang kami keluarkan hanya untuk mengurus ini semua. Tapi malah ingin dilempar ke pengadilan," jelasnya.

"Saya masih ingat pada rapat kedua bulan November lalu dipimpin langsung Kepala Biro Hukum, didampingi oleh Kepala Inspektorat Prov Sulsel, Kepala Bidang di Biro Hukum, dihadiri dari staf Biro Aset, Rumah Sakit Haji, Dinas Peternakan dan BPN Prov Sulsel serta beberapa staf Biro, kedua Bapak yang memimpin rapat, mengatakan ke ahli waris baik Kabiro Hukum maupun Kepala Inspektorat, mengatakan Insya Allah pertemuan kedua inilah yang terakhir dan langsung pembayaran ganti rugi lahan kepada ketiga ahli waris," tegasnya.

"Semua peserta rapat pada saat itu mendengar, bagaimana dipercaya sama masyarakat kalau hanya bohong di mulut saja, Staf Ahli Bapak PJ Gubernur, yang staf begini tidak bisa dipertahankan untuk mendapatkan jabatan pelayanan publik, ini bisa merusak nama Pak PJ Gubernur," sambungnya.

Andi Sunra bahkan mengaku heran dengan alasan Biro Hukum melakukan konsinyasi ke pengadilan hanya karena komplain orang luar yang bukan ahli waris.

"Boleh jadi ini adalah settingan mafia tanah agar ganti rugi lahan ini dilempar ke pengadilan. Jangan begitu kasian, kami ini orang kecil yang hanya meminta hak warisan dari orang tua kami, jangan sampai justru orang lain yang nikmati. Tolong Pak Pj Gubernur turun tangan bantu kami," harapnya.

Andi Megawati, ahli waris lainnya juga tegas menolak jika mekanisme pembayaran ganti rugi lahan harus lewat pengadilan. Bukan hanya waktu yang lama, namun itu juga dianggap sebagai pintu mafia tanah untuk masuk.

"Semua berkas kami sudah penuhi, ada apalagi ini? kenapa Biro Hukum justru lebih mempercayai orang lain daripada ahli waris yang sah," kata dia.

Diketahui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2549/K/PDT/2003 memutuskan memerintahkan tergugat I dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tergugat II, III dan tergugat IV s/d XXVII untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna ATAU membayar harganya yang saat itu hanya ditaksir Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per M2 dengan luas 37.000 M2 dengan perhitungan Rp.500.000 x 37.000 M2, nilainya sebesar Rp.18.500.000.000 (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). (*)

  • Bagikan