MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak di beberapa ruas jalan di Kota Makassar, baik itu 12 ruas jalan dilarang hingga masih terpaku di pohon hingga berdekatan dengan rumah ibadah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan memasang di 12 ruas jalan protokol termasuk pemasangan di pohon.
"Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal itu (penertiban). Karena kami belum tahu siapa yang melakukan eksekutor di bawah. Kami juga minta petunjuk pimpinan satu tingkat di atas kami (Bawaslu Sulsel), jangan sampai kami salah langkah," Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi.
Dirinya menuturkan, selama ini pihaknya selalu melaksanakan penindakan terkait APK yang melanggar di pasang pada zona terlarang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) termasuk menertibkan APK tersebut.
Soal aturan pemasangan APK dalam Peraturan KPU (PKPU) termasuk surat yang dikeluarkan KPU Makassar apakah Bawaslu Makassar memahami substansinya, dalam aturan, kata Dede, pihaknya memahami, namun demikian tetap berkoordinasi dengan KPU agar menindak jika ada pelanggaran administrasi terkait PKPU.
"Kalau pelanggaran administrasi kita hanya memberikan kemana administrasi itu melanggar. Kami juga akan melakukan kajian dulu dan kalau itu pelanggaran administrasi, KPU akan memberikan sanksi terkait pelanggaran administrasi itu apakah dikoreksi," jelasnya. (Fahrullah)