Bawaslu Bone Sebut Video Viral Pj Bupati Bukan Pelanggaran Pemilu, Namun Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

  • Bagikan

BONE, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memutuskan tidak tidak terdapat pelanggaran Pemilu dalam kasus video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin yang diduga mengumpulkan kepala desa untuk mendukung anaknya di Pileg 2024.

Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Bone, M Alwi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 atau sebelum masuk tahapan kampanye.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan setelah mencermati video sebagai petunjuk awal dilakukan penelusuran. Lokasi kejadian dimana video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut, dan berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, lokasi pembuatan video tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan," kata Alwi.

Dari hasil penelusuran lanjutnya dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktifitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari.

"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone berpendapat, meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak/ mensosialisakan anaknya yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7. Meski demikian Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu," katanya.

Alasannya kata dia, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. "Kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ucapnya.

Alwi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024. "Sementara kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye," jelasnya.

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Fahrullah/B)

  • Bagikan