Cawapres Mahfud Dijadwalkan Kampanye di Unhas

  • Bagikan
Mahfud MD

Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Prof. Dr. Muhammad  Dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini menurut Prof. Muhammad antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Ditetapkannya Peraturan Rektor  sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Unhas," lanjut Prof. Muhammad.

Aturan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).

"Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas," tukas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2012-2017 itu. (Yadi/B)

  • Bagikan