Caleg di Sinjai Buka Suara Usai Dilapor Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar di Polda Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang calon anggota legislatif di Kabupaten Sinjai, Nursanti buka suara usai dilaporkan seorang pengusaha bernama Junaidi ke Polda Sulawesi Selatan. Nursanti dilapor melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan Junaidi menyebutkan, telah memberi uang Rp 1 Miliar kepada Nurdanti dengan iming-iming duit tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih.

Meski begitu, Nursanti membantah tudingan penipuan dan penggelapan itu. Dia mengaku tidak pernah melakukan penipuan terhadap Junaidi.

Kader Partai Nasdem itu menyebut, uang Rp 1 miliar yang dimaksud Junaidi merupakan investasi yang dimasukkan ke perusahaan miliknya.

"Junaidi melakukan penambangan nikel di wilayah saya dengan investasi yang. Setelah ada hasil, aktivitas penambangan dia berhenti. Saya minta dia jual, tapi tidak mau dengan alasan kadar nikelnya rendah," beber Nursanti di Makassar, Rabu (10/1/2024).

Hanya saja, kata Nursanti, dalam proses bisnis penambangan nikel itu mengalami kendala hingga pada akhirnya Junaidi pun meminta untuk bertanggung jawab.

"Dia meminta ke saya ganti rugi bahwa saya yang harus tanggung semua ini dengan perjanjian itu. Saya setuju, tapi butuh waktu karena kami harus jual dulu ini hasil tambang termasuk nikel," imbuh Nursanti.

Nursanti membantah tudingan dirinya melakukan penipuan. Dia mengungkapkan, perjanjian yang dilakukan bersama Junaidi hanya sebatas kerja sama dalam bentuk investasi, bukan utang piutang.

"Saya tidak terima dengan tudingan itu. Apalagi partai saya ikut dibawa-bawa. Saya melakukan penambangan dan kerja sama dengan Junaidi," imbuh dia

Nursanti mengaku punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya, berupaya mengganti kerugian investasi Junaifi.

Apalagi dalam proses bisnis tambang tersebut yang mengalami kendala, bukan hanya Junaidi yang merasakan mengalami kerugian, tapi dirinya juga ikut merugi.

"Kami berniat untuk menyelesaikan semua kerugian Junaidi tapi harus sabar, karena posisinya di sana, nikel yang kami produksi dari uang Junaidi masih ada (belum terjual)," ujar dia.

Tak sampai di situ, caleg DPRD Sinjai ini juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dirasakannya. Termasuk dokumen surat peminjaman sementara yang diduga dipalsukan oleh Junaidi.

"Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tanda tangan saya, tapi itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah bertanda tangan pernyataan itu," kata Nursanti.

Nursanti juga menjelaskan soal jaminan dua mobil yang dijanjikannya ke Junaidi jika tidak mampu membayar uang senilai Rp 1 miliar.

"Awalnya kerja sama. Saya bilang pak kenapa ada mobil dicantumkan sebagai jaminan? Junaidi bilang itu formalitas saja untuk diperlihatkan kepada istrinya," kata Nursanti.

Untuk saat ini, Nursanti tengah memikirkan untuk menempuh upaya hukum. Salah satunya, dugaan pencemaran baik atas laporan tersebut

"Saya berencana melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan dokumen," imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Junaidi mengungkapkan kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya itu untuk melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali.

Junaidi mengatakan, perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022. Saat itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan.

"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 miliyar bisa menghasilkan Rp 3 miliyar, saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ujar Junaidi saat memberikan keterangan pers di rumahnya, Jalan Sukaria, Selasa lalu.

Mendengar iming-iming itu, Junaidi pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewah untuk bisnis itu.

"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil marcy dan alphard. Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," jelas Junaidi.

Namun hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan