Diketahui, jika terjadi masalah, tanggung jawabnya ada pada perwakilan RI, termasuk pemulangan yang sakit, deportasi, dan pemulangan jenasah. Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut, sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan.
"Terdapat empat langkah yang harus diambil, yaitu sosialisasi massif, diseminasi informasi aktif, pencegahan progresif, dan penegakan hukum," tuturnya.
Benny juga menyampaikan permasalahan lain, di mana dua hingga tiga peti jenasah pekerja migran ilegal dipulangkan ke Indonesia setiap harinya. Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 2.600 jenasah dipulangkan ke Indonesia.
"Selain itu, 3.400 orang mengalami sakit dan 110 ribu dideportasi. PMI ilegal sangat rentan menjadi korban kekerasan fisik dan seksual," terangnya.
Pekerja migran ilegal juga rentan menjadi korban pemutusan kerjasama sepihak dan perdagangan manusia antara majikan yang satu dengan majikan lainnya.
"Apabila hubungan kerja mereka diputus dan mereka pulang, akan merasa malu di hadapan keluarga karena keluarga mengetahui mereka bekerja di luar negeri, terutama jika keluarga telah mengeluarkan modal," sambungnya.
Benny menegaskan bahwa pekerja migran ilegal tidak memiliki perlindungan asuransi, sehingga kelangsungan hidup mereka tidak terjamin. Berbeda dengan pekerja migran yang menjalani prosedur resmi, kesehatan mereka dipastikan sebelum diberangkatkan, dan mereka dilindungi oleh asuransi, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi di tempat kerja. (Yadi/B)