BARRU, SULAWESI SELATAN - Warga Kelurahan Palanro mempertanyakan program Pengadaan Tanah Sertifikat Gratis (PTSL) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh ATR/BPN Kabupaten Barru. Mereka merasa heran karena sertifikat yang mereka terima tidak mencantumkan status kepemilikan tanah, melainkan mencatatkan hak pakai.
Program nasional sertifikat gratis ini menarik perhatian warga, terutama karena sertifikat yang diterima tidak mengindikasikan kepemilikan, tetapi menyebutkan hak pakai. Sulaiman (60), seorang warga Kelurahan Palanro, yang ikut program PTSL BPN Barru tahun 2023, mengungkapkan perasaannya setelah menerima sertifikat di kantor kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
"Saya sudah lama tinggal di area pesisir pantai ini, bahkan turun temurun, dan saya ikut program PTSL BPN Barru tahun 2023 lalu. Namun, Alhamdulillah, saya sudah punya sertifikat tanah, meskipun awalnya saya sempat kecewa. Yang penting, ada sertifikat," kata Sulaiman (60).
Awalnya, Sulaiman mengira sertifikat tanahnya adalah hak milik, tetapi setelah membaca dengan seksama, ternyata tercatat sebagai hak pakai.
Mutmainnah AMD, Bagian Pengelola Informasi dan Pengaduan ATR BPN Barru, menjelaskan situasi ini saat diwawancara di kantornya.
"Semua warga di wilayah pesisir pantai sudah mendapatkan sertifikat hak pakai. Petugas PTSL di lapangan telah menjelaskan dasar penerbitan hak pakai ini berdasarkan PP No.16 Tahun 2004 dan Surat Edaran kebijakan penatagunaan tanah No 4/SE-100 PG-01/11/2022 tentang hak sempadan sungai, laut, dan hutan," terang Mutmainnah.
Ia menambahkan bahwa sertifikat PTSL dari ATR BPN Kabupaten Barru gratis tanpa biaya, namun, berdasarkan Peraturan Bupati Barru No. 63 tahun 2021, biaya penerbitan sertifikat PTSL dapat ditanggung oleh pemohon sebesar Rp 250.000. Kegiatan PTSL yang dikelola di tingkat Kelurahan dan Desa tidak melibatkan BPN.
Adapun kuota PTSL tahun 2023 sebesar 9.000 sertifikat, tetapi yang telah direalisasikan dan dibagikan kepada warga pada tahun 2024 mencapai 1.801 sertifikat di beberapa desa dan kelurahan, seperti Desa Nepo, Desa Manuba, Desa Lawallu, Desa Bojo Baru, dan Kelurahan Palanro.
"Kuota untuk tahun 2024 diusulkan sebanyak 8.000 sertifikat, namun belum ada realisasi dan penetapan dari kantor wilayah BPN, masing-masing di Sepe, E, Lompo Riaja, Desa Mattirowalie, Desa Tompo, Desa Coppo, Desa Palakka, dan Kelurahan Tuwung," tutup Mutmainnah. (Amril)