MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah mencatat jika ada sekitar 7.326 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk kategori rawan dari 26.350 TPS di 24 Kabupaten/kota.
“Kerawanan ini semuanya berkaitan dengan data pemilih,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (12/2/2024).
Dirinya menyebutkan jika adanya pemilih yang belum melakukan perekaman. Seperti di Kabupaten Luwu ada ribuan sudah masuk wajib pilih, namun belum melakukan perekaman. Ada juga pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Jika tidak melakukan perekaman pasti tidak bisa memilih. Ini dianggap rawan, jangan sampai mereka menuntut haknya untuk memilih tapi dia tidak bisa karena belum memiliki KTP. Dan ada juga C-pemberitahuan orang yang sudah tidak ada bisa dimanfaatkan oleh orang lain,” ujarnya.
Disamping itu kata Saiful Jihad, ada histori TPS tersebut melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Seperti yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Pangkep pada Pemilu 2019 lalu. “Ada riwayat PSU dan ini juga kami waspadai terjadi potensi kerawanan,” ujarnya.
Saiful juga menyebutkan potensi terjadi juga yakni orang sudah pindah domisili namun C-Pemberitahuan memilikinya masih ada di domisili sebelumnya padahal sudah memiliki KTP di domisili barunya dan itu potesni memilih dua kali.