MAKASSAR, RAKYASULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan sejumlah daerah di Sulsel berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
Daerah-daerah tersebut meliputi Makassar (2 TPS), Wajo (6 TPS), Selayar (3 TPS), Parepare (1 TPS), Pangkep (4 TPS), Pinrang (1 TPS), Sidrap (1 TPS), Tana Toraja (5 TPS), Toraja Utara (4 TPS), Palopo (3 TPS), Luwu Timur (1 TPS), Bone (3 TPS), dan Sinjai (4 TPS).
Salah satu alasan PSU ini adalah keberadaan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara.
"Rata-rata berasal dari penduduk luar, seperti Jakarta, Bandung, Palu, dan tempat lainnya, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut. Mereka bukan penduduk setempat namun ikut dalam proses pemilihan," ungkap Saiful.
Selain itu, terdapat juga kasus pemilih yang mencoblos dua kali, seperti yang terjadi di Palopo dan Sidrap. Kasus semacam ini tidak hanya berujung pada rekomendasi PSU, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi pidana.
Saiful menjelaskan bahwa data mengenai jumlah TPS yang berpotensi PSU masih dalam proses validasi dan kajian. Namun, beberapa di antaranya sudah dipastikan akan mengadakan PSU dalam waktu dekat.
"Beberapa Panitia Pengawas Pemilu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk segera melaksanakan PSU," ujar Saiful.
Dia meminta agar rekomendasi dari Panwas segera dikeluarkan paling lambat hari ini. "Karena aturan menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara. Sekarang ini sudah hari kedua," jelasnya. (Fahrullah/B)