Pinjaman Mahasiswa Tembus Rp450 M, KPPU Panggil 4 Pembiayaan Daring dan 83 Perguruan Tinggi

  • Bagikan
Ketua KPPU, M.Fanshurullah Asa

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU)  akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terkait penyaluran pinjaman daring bagi mahasiswa. 

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen, disalurkan oleh Danacita.

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83  perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau Student Loan pada 19 Februari 2024 lalu. 

"Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, melalui keterangan resminya.

Dalam regulasi yang ada, UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. 

  • Bagikan