MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)., sehingga 4 penyelenggara ini berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU yakni 2 TPS di Maros, 2 TPS di Wajo 1, TPS di Bulukumba dan 1 TPS di Kepulauan Selayar.
Pengamat hukum Pemilu Mappinawang menyebutkan jika ada Parpol atau orang keberatan terhadap KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu maka itu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Itu bisa masuk ke DKPP karena rekomendasi Bawaslu kewajiban untuk dilaksanakan,” kata Mappinawang, Rabu (28/2/2024).
Alasan KPU tidak menjalan hanya masalah waktu, dimana Bawaslu merekomendasikan satu hari jelang masa berakhirnya pelaksanaan PSU. Mappinawang menyebutkan walau satu hari itu bukan masalah. Pastinya KPU harus jalankan rekomendasi Bawaslu.
“Rekomendasi itu bersifat sah, kalau masalah rekap tingkat kecamatan kan beberapa hari dan masih dilakukan pemungutan suara,” ujarnya.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menyebutkan jika ada Parpol yang melakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan tersebut diterima maka KPU bisa menjalankan PSU.
“MK bisa perintahkan PSU, jika ada mempengaruhi keterpilihan calon tertentu,’ jelasnya. (Fahrullah/B)