KPU Sulsel Baru Terima Hasil Pleno dari 13 Daerah

  • Bagikan
Penyelenggara pemilu; komisioner Baswalu dan KPU Sulsel foto bersama dengan pihak terkait pada acara pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Claro Hotel Makassar, Minggu (3/3/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sedikitnya 13 daerah di tingkat kabupaten/kota di Sulsel yang finalisasi rekapitulasi hasil pemilu yakni Pilpres dan Pileg 2024. Giliran, KPU Sulsel, akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di Phinisi Ballroom Hotel Claro.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan pihaknya masih menunggu 11 daerah yang sampai kemarin belum merampungkan pleno rekapitulasi. Batas waktu rekapitulasi di kabupatena kota sampai 5 Maret.

"KPU daerah akan melakukan pemaparan hasil rekapitulasi di daerah masing-masing. Sidrap yang paling pertama akan memaparkan karena paling cepat selesai," kata Hasbullah, Minggu (3/3/2024).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengutarakan, pihaknya telah menerima hasil rekapitulasi dari 13 daerah seperti Sidrap, Parepare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, dan Palopo, Luwu Utara.

Ahmad tidak menampik terdapat kendala-kendala, karena dinamika di lapangan berbeda-beda di setiap wilayah.

"Mungkin proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/ota yang butuh koreksi terhadap rekap tingkat kecamatan. Itu bagian dari mekanisme akuntabilitas untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang disalurkan melalui TPS di tanggal 14 Februari," imbuh dia.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanahkan khususnya pada pasal 413, pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10 sehingga kami pastikan Kabupaten/Kota ini akan masuk seluruhnya sebelum tanggal 10 Maret.

"Kami memastikan semua daerah di Sulsel telah selesai menyetorkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suaranya per tanggal 5 Maret ini," ujar Ahmad.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terus melakukan pengawasan terutama rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi. Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana mengatakan Bawaslu dalam tugas pengawasannya tidak hanya berkutat pada angka-angka numerik.

"Ada tiga poin yang harus kita jalankan yakni memastikan hak konstitusi itu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suara-suara yang dikonversi menjadi kursi itu memberikan keadilan bagi yang berhak bagi keterwakilannya. Dan, Bawaslu menjalankan pengawasan untuk penegakan keadilan pemilu," ujar Mardiana.

Dalam proses tersebut, kata Mardiana, tentu ada proses-proses, persidangan, mencatat peristiwa, dan memberikan rekomendasi terhadap proses yang dianggap keliru.

"Prosedural yang dianggap tidak tepat, itulah fungsi kehadiran bawaslu. Tidak hanya memastikan proses administrasi ini berjalan baik, tetapi memastikan hak dan keadilan bagi para kontestan itu dijaga," imbuh dia.

Menurut Mardiana, konflik-konflik yang berkembang dalam tahapan yang terjadi antara KPU-Bawaslu harus dimaknai sebagai dinamika yang wajar.

"Jadi ada konflik di tengah KPU-Bawaslu, harus dimaknai sebagai dinamika kita dalam menjalankan mandat itu. Tugas kita bersama apa? memastikan Sulsel ini berjalan secara mandatori dan menjaga stabilitas politik hukum pemilu juga harus berjalan secara paralel," imbuh dia.

Sementara itu, KPU RI juga telah memulai rekapitulasi nasional pada Rabu pekan lalu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan rekapitulasi nasional dimulai dari suara pemilu di luar negeri.

"Ada ada 36 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) yang siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan dari 128 PPLN, 127 di antaranya telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Hasyim menyebut tersisa Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan rekapitulasi disebabkan harus digelarnya pemungutan suara ulang.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari usai pemungutan suara, untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Maka berkaitan dengan ini, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Hasyim menyebut rapat pleno rekapitulasi itu akan dihadiri oleh masing-masing saksi dari peserta pemilu. Selain itu, kata dia, jajaran stakeholder terkait pun akan turut hadir dalam rapat tersebut.

"Juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan. Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," imbuh dia. (suryadi-fahrullah/B)

  • Bagikan