Lebih lanjut dijelaskan Malpa Malacoppo bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (bb) yang berupa celana jeans, tas ransel dan sergam sekolah milik warga di Pasar Sentral Makale, belum diketahui berapa jumlah korban namun saat ini sudah ada satu korban yang melaporkan dengan kerugian yang dialami mencapai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Ditambahkan Malpa bahwa MC diamankan di Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (3) yaitu pencurian pada malam hari pada ruang tertutup dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tiga rekannya masih buron.