Polres Tator Ungkap Pelaku Pencurian Yang Resahkan Pedagang Di Pasar Makale

  • Bagikan
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmad. A, Kasi Humas AKP Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi, gelar release pelaku beserta dengan barang bukti di ruang loby Mapolres Tator, Sabtu, 2 Maret 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Malpa Malacoppo bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (bb) yang berupa celana jeans, tas ransel dan sergam sekolah milik warga di Pasar Sentral Makale, belum diketahui berapa jumlah korban namun saat ini sudah ada satu korban yang melaporkan dengan kerugian yang dialami mencapai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Ditambahkan Malpa bahwa MC diamankan di Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (3) yaitu pencurian pada malam hari pada ruang tertutup dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tiga rekannya masih buron.

  • Bagikan