Dinilai Memihak, Staf Desa Mattirotasi Berharap Kadis Pemdes Sidrap Netral

  • Bagikan
Ilustrasi

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Terkait adanya puluhan Ibu-ibu di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa, terus bergulir hingga berlanjut di Kantor Camat dan kini di Kantor Bawaslu Sidrap.

Aksi ini pun menjadi polemik dikalangan warga Sidrap, apa lagi baru-baru ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras menilai memihak tindakan berbau politik praktis yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mattirotasi, Bahar Idris.

Menurut Kadis DPMD-PPA Sidrap itu, Bahar Idris selaku Kades yang dituding melakukan politik praktis karena diduga telah menekan 5 bawahannya (staf desa) untuk memilih salah seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, adalah hal yang wajar.

Sedangkan salah satu Staf Desa yang ikut namanya bakal di pecat atas nama Yuli Ratni, SE pun mempertanyakan pernyataan Kadis Pemdes Sidrap itu di salah satu media online. Menurutnya, Kadis Pemdes Sidrap tidak mengacu pada aturan yang berlaku pada pasal 490, Tentang setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Maka dari itu Yuli Ratni berharap selaku Kadis Pemdes seharusnya tidak mengeluarkan statemen yang seolah-olah membela Kepala Desa terhadap persoalan yang ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Bagikan