"Informasi yang beredar adalah kesalahan karena data yang digunakan berasal dari Info Pemilu sementara, sementara yang seharusnya digunakan adalah data D dan Sirekap," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam forum pleno sudah disepakati bahwa data yang benar adalah data D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan data Sirekap karena menampilkan hasil C Pleno atau C.
"Jadi, jumlah suara yang benar adalah 1.986, bukan penggelembungan. Kesalahan ini terjadi karena informasi yang digunakan berasal dari Info Pemilu, yang belum sepenuhnya terupdate," ungkapnya.
Menanggapi masalah website Info Pemilu dari KPU, ia mengakui bahwa ada masalah keterlambatan loading karena website tersebut membaca hasil dari data Sirekap, tetapi fakta yang sesungguhnya adalah data D yang menunjukkan jumlah suara 1.896.
"Hasil sebenarnya sesuai dengan rekapitulasi. Sudah disampaikan kepada KPU dan para saksi yang melihat langsung untuk memastikan kebenaran hasil di lapangan telah diperiksa oleh Bawaslu dalam forum rekapitulasi," jelasnya.
"Jadi, saya yakin informasi yang beredar di luar sudah jelas di dalam. Komisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng telah menyelesaikan masalah ini," tambahnya. (Yadi/B)