Pj Wali Kota Parepare Jadi Pembicara Utama Pada Forum Diskusi Dinamika Pilkada 2024

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menjadi pembicara utama dalam acara Forum Diskusi Aktual mengenai Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Acara ini diadakan di Auditorium Bj. Habibie, yang turut dihadiri oleh Gatot Tri Laksono S.Pd, M.Si, selaku PLH Kapus Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemdagri BSKDN yang merupakan penyelenggara acara dari KEMENDAGRI, serta Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri BSKDN, yang membuka acara secara resmi. Selasa, (5/3/24).

Dalam forum ini, Pj Wali Kota Parepare mengucapkan terima kasih kepada Badan Strategi KebijakanDalam Negeri sebagai penyelenggara kegiatan ini. Hal ini membuktikan Kemendagri dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Pemerintah Kota Parepare memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu merupakan cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat dan sekaligus membangun demokrasi yang bermartabat.”ujar Akbar Ali.

Masyarakat Kota Parepare telah membuktikan kedewasaan berdemokrasi dalam pelaksanaan Pemilu untuk Pilpres dan Pileg.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh agama ,tokoh Masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilu. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI/Polri yang telah menjaga situasi keamanan dalam pelaksanaan pemilu ini.” Lanjutnya

Dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu, maka kita harus menjamin ketersediaan anggaran pemilu dan Pilkada karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersumber dari APBD melalui hibah.

“Hal ini Sesuai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD.”

Pemberian dana hibah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pj Wali Kota mengajak untuk menciptakan Pilkada 2024 di Kota Parepare sebagai Pilkada yang jujur,aman,damai dan demokratis dan menjadi contoh pelaksanaan Pilkada bagi daerah lainnya. (*)

  • Bagikan