Bagi-bagi Uang di Masa Kampanye, Polisi Tetapkan SaDap jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Pertama kardus warna putih yang telah dipegang oleh salah satu orang yang diduga tim sukses Sadap, setelah itu memperlihatkan kardus yang berada dalam mobil yang isinya uang pecahan Rp 50.000.

Saat membagikan uang, Sadap terlihat mengenakan jaket bergambar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dimana Sadap juga termasuk bagian dari tim Capres Prabowo-Gibran yang tergabung sebagai Dewan Pembina Gibran Center, dan juga menjabat Ketua Relawan Laskar Prabowo 08.

"Sosialisasi Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel 1 Makassar," tulis keterangan video yang beredar itu.

Sadap yang dikonfirmasi mengenai kejadian itu sebelumnya membenarkan. Dirinya mengakui memang betul bagi-bagi uang. Hanya saja ia membantah jika itu money politic melainkan hanya sedekah kepada warga atau pengamen yang ada di Pantai Losari Makassar.

"Itu benar, waktu malam Minggu (3/2/2034). Yang menilai pelanggaran itu mereka belum tahu. Cuman kulitnya aja, itukan saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan," ucap Sadap.

Menurut Sadap, apa yang dilakukan dirinya saat itu merupakan hal biasa dan sudah sering dilakukan, bukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran Pemilu. Menurutnya pelanggaran Pemilu itu bisa disebut pelanggaran jika saat bagi-bagi uang dirinya membawa alat peraga kampanye (APK).

  • Bagikan