Bagi-bagi Uang di Masa Kampanye, Polisi Tetapkan SaDap jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Daeng Punna (SaDap) sebagai tersangka kasus politik uang atau money politic.

Politikus Syarifuddin Daeng Punna atau yang akrab disapa Sadap itu terjerat kasus hukum lantaran bagi-bagi uang ke sejumlah warga di Anjungan Pantai Losari Makassar saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Aksi Caleg pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itupun sempat viral di sosial media lewat sebuah potongan video yang berdurasi 1 menit 55 detik, beberapa waktu yang lalu.

"Saat ini statusnya (Syarifuddin Daeng Punna) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui di Posko Jatanras Makassar, Minggu (10/3/2024) sore.

Devi menyebut, status perkara Sadap ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Mulai dari potongan video yang beredar hingga para saksi yang ada di lokasi saat Sadap bagi-bagi uang.

Tersangka Sadap juga disebut memiliki empat laporan polisi dengan kasus dan TKP yang sama yakni di Anjungan Pantai Losari Makassar. Namun terkait siapa-siapa saja pelapor Sadap tidak disebutkan.

"Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini, TKPnya di Pantai Losari Makassar. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ujar Devi.

  • Bagikan