DPRD Sulsel Sahkan Empat Perda

  • Bagikan

"Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda yang ditetapkan akan benar-benar aplikatif dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup serta keberlangsungan kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan dalam jangka waktu yang panjang," ungkapnya.

Politisi PKB tersebut menekankan bahwa Perda terkait perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan dan melindungi keberlanjutan ekosistem, serta mendukung kehidupan melalui pemantauan indeks kualitas air, udara, lahan, dan laut.

"Sangat diharapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai Perda, langkah selanjutnya adalah penerbitan peraturan gubernur sebagai panduan teknis untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Perda ini," jelasnya.

Dalam konteks Perda tentang pemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Andi Januar Jaury, ketua Ranperda tersebut, menyatakan harapannya agar Perda ini dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat di masa mendatang.

"Peran koperasi dan usaha kecil sangat strategis dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan perda," tandasnya.

Andi menegaskan pentingnya memaksimalkan potensi lokal, terutama dalam membangun ekosistem pelaku usaha di seluruh Sulawesi Selatan, dengan mengelompokkan mereka secara cluster dan aglomerasi, sehingga semua pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain. (Yadi/B)

  • Bagikan