Zakat Fitrah Sebentar Lagi, Ini Takaran Beras yang Harus Dikeluarkan dan Bacaan Niatnya

  • Bagikan

RAKYAT SULSEL.CO -Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda "telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Jumlah Zakat Fitrah:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran beras zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium atau setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Hal ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Kiai Noor, pihaknya mengambil keputusan tersebut dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Kiai Noor, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi Baznas RI, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.

Sementara penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri yang dapat dinikmati oleh semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Di bagian lain, penceramah Buya Yahya menjelaskan dalam pembayaran zakat fitrah, barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.

Kendati demikian, sambung Buya, pendapat mazhab lainnya menyatakan boleh tidak menggunakan beras. Sebagai gantinya adalah uang yang senilai dengan ukuran makanan pokok.

”Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang. Sebaliknya berdasarkan Mazhab Abu Hanifah, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya.

Nah di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.

"Satu sha' kalau di Mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urai Buya.

Buya mengimbau tak perlu diperdebatkan terkait perbedaan ini. Terpenting jangan mempersulit ibadah dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.

Niat Zakat Fitrah
Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.

  1. Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.

  1. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

  1. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

  1. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.” (fin/raksul)

  • Bagikan