Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya!

  • Bagikan
Ilustrasi. (sumber: brain academy online)

Syarat KIP Kuliah 2024

Sebelum mendaftar KIP Kuliah Merdeka, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa. Berikut syarat yang harus diperhatikan oleh calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2024.

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Selain syarat di atas, terdapat syarat lain yang mencakup tentang kondisi ekonomi mahasiswa pendaftar.

Masih diuraikan pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Hal tersebut harus dibuktikan dengan beberapa syarat berikut ini.

  • Mahasiswa pemilik atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintah di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Bagikan