Legislator Sulsel Sorot Perumda Sulsel Agro

  • Bagikan
Gedung DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Sulsel, memberikan pandangan terkait Ranperda tentang perubahan bentuk badan Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro (Perumda).

Anggota DPRD Sulsel, Desy Susanty Sutomo mengatakan, Partai NasDem memberikan pandangan lebih pada peningkatan pendapatan serta dasar hukum perubahan nama Perumda.

"Kami NasDem mengemukakan empat pemandangan umum yang ingin disampaikan," kata dia, Minggu (24/3/2024).

Pertama, Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merespon mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sebuah mandat yang seyogyanya ditargetkan tercapai tahun 2017, akhirnya penyelarasan ini masuk ke dalam pembahasan Rapat Paripurna," ujar Desy.

Kedua, mandat Undang-undang Pemerintahan Daerah memberikan dua pilihan perubahan bentuk hukum yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pihaknya dari Fraksi NasDem meminta penjelasan Penjabat Gubernur terkait keberpihakan pemilihan bentuk hukum Perumda ini.

Ketiga, dari Fraksi NasDem juga memiliki kekhawatiran terhadap kelemahan mendasar Perumda yaitu penambahan modal yang cenderung sangat bergantung pada keuangan daerah, sedangkan di sisi lain fleksibilitas dalam suatu unit bisnis sangatlah dinamis dan diperlukan.

"Keempat, Fraksi NasDem mencoba merefleksikan pengalaman di masa lampau, Perusda yang iklim pengelolaannya relatif hampir sama dengan usulan Perusda berpotensi memunculkan kemonotonan pengelolaan akibat berada di zona nyaman karena Perumda tidak dapat dipailitkan walaupun mengalami kerugian," ujar Desy.

Diketahui, rapat paripurna terkait Ranperda tentang perubahan bentuk badan Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Sulsel menjadi perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro (Perumda). Sudah digelar di DPRD Sulsel, pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis mengatakan, salah satu muatan setiap rancangan Peraturan Daerah adalah Perintah UU yang lebih tinggi dalam hal ini PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Kami berpendapat dan berharap bahwa hal ini bukan sekedar memenuhi perintah UU tersebut tetapi terdapat komitmen revitalisasi agar kelak BUMD ini berdaya guna dan berhasil guna," katanya.

Dia mengemukakan bahwa beberapa tahun terakhir in BUMD Perusda Agribisnis berjalan stagnant, bahkan mengalami penurunan kinerja hingga ke titik berhenti sementara.

Kala itu, beberapa usulan pada sebuah kesempatan yang lalu meminta agar untuk BUMD Agribisnis ini dilikuidasi, tetapi berkat prinsip legislasi DPRD yang terhormat sehingga keputusan likuidasi tersebut berubah menjadi penyelamatan.

"Tentu mengingat proses pendirian BUMD sebagaimana yang termuat pada regulasi terbaru sangatlah Sulit," sebutnya.

Lanjut dia, dalam PP 54 Tahun 2017 hanya memberi 2 pilihan bentuk Badan Hukum BUMD, maka pihaknya mendukung konversi Perusda menjadi Perumda yang mana misi orientasi sosial lebih diutamakan daripada profit.

Ranperda ini juga diharapkan bersifat satu kesatuan dengan penyertaan modalnya itu sendiri, karena selama ini terkonsolidasi dan berkelompok dengan penyertaan modal BUMD lainnya yang termuat pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal BUMD.

"Kesempatan pada rancangan ini untuk mencabut norma modal BUMD Agribisnis pada Perda No 5 Tahun 2014 tersebut di atas," tuturnya.

Ditambahkan, modal dasar dan disetor yang akan dimuat pada ranperda ini, bagaimana status ekuitas yang sudah direalisasikan selama ini, jika mengacu ke Perda pendirian sebelumnya maka modal yang dimaksud bersifat pemenuhan modal dasar.

Begitu juga, penempatan Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi sesuai dengan kebutuhan lingkup usaha bukan atas perubahan selera dampak pergantian pengambil kebijakan tertinggi hasil pilkada.

"Materi lokal yang tidak bertentangan dengan Permendagri 37 Tahun 2018. Pembagian segmen usaha dengan BUMD lainnya apalagi BUMD Agrobisnis ini bergerak khusus di bidang agro kompleks dan juga diharapkan memuat misi sosial untuk menjaga ketahanan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk pencadangan komoditas hasil agro industri tertentu," jelasnya.

Adapun anggota Fraksi PKS Meity Rahmatia menjelaskan secara ringkas dalam poin-poin penjelasan. Dimana fraksi PKS menilai bahwa Ranperda ini belum memberikan penjelasan mengenai proses konversi perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

"Atau dengan kata lain tidak terdapat pasal yang mengatur mengenai proses konversi perubahan bentuk badan hukum," katanya.

Dikatakan, PKS berpendapat bahwa penjelasan yang lebih rinci dan jelas mengenai langkah-langkah, prosedur, serta persyaratan yang terkait dengan proses konversi sangat penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Lanjut dia, dalam Ranperda telah dijelaskan tentang modal dasar Perumda sebesar Rp 50 M (Lima puluh Miliar rupiah), yang menjadi pertanyaan fraksi PKS apakah nilai tersebut telah dihitung dan telah disesuaikan dengan jumlah penyertaan Modal Pemerintah Provinsi selama Perusahaan masih dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusda).

"Termasuk kenaikan dan penurunan nilai investasi Pemerintah Provinsi yang disajikan dalam neraca Pemerintah provinsi dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI," tuturnya.

Berdasarkan pertanyaan di atas, dari Fraksi PKS meminta kiranya Pemerintah Provinsi melampirkan atau memberikan laporan keuangan perusahaan setelah audit yang dibuat dalam rangka perubahan bentuk badan hukum pada rapat rapat pembahasan nantinya. Karena pasal 10 dalam Ranperda menyatakan bahwa modal dasar Perumda sebesar 50 M (Lima Puluh miliard) tersebut merupakan seluruh hak kekayaan (aset) yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit.

Fraksi PKS beranggapan nilai tersebut seharusnya sama dengan nilai penyertaan/modal yang telah disajikan oleh pemerintah provinsi dalam Neraca Daerah. Selain hal di atas pihaknya belum melihat penjelasan secara detail yang mengatur mengenai penambahan modal dasar atau perubahan sumber modal perusahaan.

"Oleh karena itu perlu ada pasal khusus yang memberikan ruang mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar dan sumber modal perusahaan yang dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan Umum Daerah," saran caleg terpilih DPR RI itu.

Poin berikutnya, dikatakan dalam penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja perusahaan umum daerah perlu dipertegas dalam tugas Dewan Pengawas atau lembaga pengawas lainnya. Pihaknya, tidak melihat secara jelas dan rinci mengenai Kewenangan dan tanggungjawab Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan.

"Ranperda hanya memberikan dua poin saja dalam menjelaskan tugas pengawasan Dewan Pengawas. Menurut pendapat kami, perlu diberikan ruang agar tugas pengawasan Dewan pengawas secara rinci dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan Umum Daerah," ujar Meity.

Terakhir, Fraksi PKS belum melihat penjelasan atau aturan yang mengatur khusus aspek keuangan mengenai kewajiban Perumda dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

Termasuk dalam hal ini kewajiban Perumda dalam menyusun laporan keuangan secara berkala yang mencakup laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta memastikan laporan tersebut diverifikasi oleh auditor independen.

"Oleh karena itu kami dari fraksi PKS menyarankan perlu diberikan pasal khusus mengenai penjelasan yang lebih rinci menyangkut tata kelola keuangan, dapat dibuatkan dalam Peraturan Perusahaan Umum Daerah," imbuh dia.

Adapun Fraksi PAN dan Golkar juga mempertanyakan alasan perubahan nama dan bagaimana pendapatan ke depan. Anggota Fraksi PAN Muhammad Irfan menyampaikan, dalam perubahan bentuk badan hukum Perusahaan daerah hanya ada dua Pilihan yaitu Perseroan dan Perusahaan umum daerah.

Perubahan Perusahaan daerah Agribisnis menjadi Perusahaan umum daerah yang diajukan oleh Pj Gubernur pada Rapat Paripurna yang lalu menyisakan problem yang butuh Penjelasan secara terperinci terutama kepada kami Fraksi Partai Amanat Nasional.

"Kami mempertanyakan, bagaimana kinerja Perusda Agribisnis saat ini diberikan kepada perusahaan daerah Agribisnis," katanya.

Politisi asal Maros itu mempertanyakan mengenai penyertaan modal selama ini dan hasilnya. Selain itu, perubahan bentuk hukum perda ini diarahkan ke perubahan umum daerah, bukan Perseroan daerah. Dia menuturkan, bukankah jika Perusahaan umum daerah pemilik sahamnya hanya monopoli Pemerintah daerah?

Sementara usaha dibidang pertanian sangat banyak potensi usaha tani, Koperasi Tani, Kelompok Tani bahkan para petani yang akan diajak berpartisipasi dalam pengembangan Perseroan daerah ini.

"Bukankah jika Perumda monopoli saham sesuai regulasi yang ada, tidak berpotensi menjadi tengkulak seperti kebiasaan para pengusaha yang bergerak dibidang hasil pertanian selama ini," jelasnya.

Pertanyaan sama juga juga disampaikan oleh Andi Debbie Purnama dari fraksi Partai Golkar. Ia mengatakan, perubahan nama Daerah menjadi Perumda perlu diketahui publik.

Dimana, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel AGRO (PERUMDA) maka Fraksi Partai Golkar menyampaikan sejumlah saran dan Pandangan bahkan harapan.

"Dengan Perubahan bentuk badan hukum ini akan menjadi BUMD lebih Profesional dan maju dalam pengelolaannya," katanya.

Dia menambahkan, kiranya dapat lebih mampu menstimulasi Pembangunan pada sektor Agribisnis sesuai Lingkup kegiatan yang ada dan mendukung Program Strategis Pemprov Sulsel.

"Tidak mengulangi lagi kegagalan yang terjadi dalam pengelolaan Perumda Agribisnis di masa datang yang pada akhirnya hidup enggan mati pun tak mau," sambung dia.

Lanjut dia, pihak Pemprov harus menjalankan ketentuan peraturan Pemerintah No. 54 Thn 2007 tentang BUMD secara baik dan konsisten. Serta menempatkan direksi profesional, kompetitif dan berpengalaman dalam mengelola Perusahaan bukan menjadi wadah para purna bakti.

"Dalam pengelolaan bidang usaha tidak tumpang tindih dengan bidang usaha BUMD lainnya," ucap Debbie. (suryadi/B)

  • Bagikan