Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Maros Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp564 Juta

  • Bagikan
Kejari Maros saat melakukan pengembalian uang negara dari Hermanto Syahrul, terpidana kasus korupsi PT BMS Maros.

MAROS, RAKYATSULSEL - Usai Kejaksaan Negeri Maros melakukan Banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya belum lama ini telah diterima Kejari Maros.

Adapun kasus terkait adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) periode lalu.

Terpidana atas nama Hermanto Syahrul akhirnya memasuki babak baru. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung nomor 24/PID/TPK/2022. Terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp564.000.000 sebagai pidana tambahan.

Dalam jumpa pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana harus mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.

“Kami dari seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” terang Adi Hariyadi, Kamis (04/04/2024).

Adi menambahkan, pengembalian ini setelah ada putusan inkrah dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar 564 juta rupiah. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan 200 juta, sehingga masih tersisa 364 juta lagi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu satu bulan terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.

“Kalau itu juga tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi,” pungkasnya.

Untuk tindaklanjut terkait uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut akan dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.

"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," bebernya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadi. (Iqbal)

  • Bagikan