Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pemprov Sulsel Ijinkan ASN WFH Dua Hari

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Libur Lebaran tahun 2024 dilakukan Pemprov Sulsel sebagai atensi surat edaran Kemenpan-RB, dapat bekerja secara Work From Home (WFH) bekerja dari rumah selama dua hari.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin menyampaikan hal itu berlandaskan untuk mengantisipasi penumpukan di jalan ketika arus balik.

Kata dia, agar lebih optimal pada penyelenggaraan pelayanan beberapa atensi untuk WFH tersebut berlangsung mulai tanggal 16-17 April 2024.

“Untuk tugasnya Itu diatur oleh masing – masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya kepada Rakyat Sulsel, Senin (15/4/2024).

Ia menjelaskan, WFH tersebut memperhatikan persentase paling banyak 50 % (lima puluh persen) yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dari seluruh jumlah pegawai.

Meski demikian, untuk WFH tidak menyasar OPD yang memberikan pelayanan secara langsung kepada Masyarakat seperti, UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya.

“Langkah tersebut juga dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, seluruh Kepala OPD/Unit Kerja diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Mulai dari, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/ work from home (WFH), tetap hadir melaksanakan tugas di kantor masing – masing sesuai Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD Tanggal 5 April 2024 Hal Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel menyampaikan, untuk antisipasi penanganan arus balik sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

Kata dia, untuk mencegah dampak dari padatnya jumlah kendaraan memang sebaiknya untuk menunda perjalanan bagi yang mendapatkan tugas untuk bekerja dari rumah berdasarkan surat edaran Gubernur yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Biro Organisasi.

“Selama ini, memang terjadi perlambatan kecepatan kendaraan pada jalur tertentu, bukan macet,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya edaran tersebut diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan agar arus balik dapat berjalan dengan lancar.

“Arus balik diprediksi sampai sekitar 6 juta orang yang bakal melintas, cuman kondisi sekarang dibanding tahun kemarin untuk jalur selatan Gowa - Jeneponto lebih lenggang, mudah-mudahan edaran itu  bisa sedikit bisa mengurai pergerakan kendaraan dan lebih lancar lagi,” pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan