MK dalam memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum akan menolak permohonan pasangan calon atau Paslon 01 dan 03.
"Tetapi meski demikian, kami juga melihat kedepan itu perlu banyak penataan sistem politik kita, sistem kepartaian, maka pikiran pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya juga menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi," bebernya.
Lanjut Idrus, rekomendasi yang penting dan perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 No. 6 tentang etika kehidupan berbangsa.
Sehingga kata dia, perlu segera dibentuk, yang namanya majelis etik nasional dan juga mengatakan dewan etik nasional apapun namanya semuanya perlu direkomendasikan.
"Supaya apa, kedepan ada persoalan etik, ada dasarnya, karena ada lembaga yang menangani hukum seperti itu," terang Idrus.
Namun ucap mantan Sekjend Partai Golkar ini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah trobosan hukum yang di ambil oleh MK nanti, akan menyelesaikan masalah.
"Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini," jelasnya.