Sebut Materi Gugatan Pilpres 2024 Tak Lengkap, Idrus Marham Sarankan MK Rekomendasi Khusus

  • Bagikan
Idrus Marham

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga.

"Setelah, memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut karena tak lengkap, bukan merupakan bukti," ujar Idrus Marham kepada awak media di Makassar, Jumat (19/4/2024).

Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

  • Bagikan