2024-2029 Siap Dipimpin Prabowo! MUI; Ikhlas dan Legowo

  • Bagikan
Prabowo Subianto

RAKYATSULSEL - Karena Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak. Oleh karena itu, diharapkan Putusan MK itu bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. 

"Semua pihak hendaknya bisa ikhlas dan legowo menerima putusan MK tersebut," kata Zainut kepada wartawan, Selasa (23/4).

MUI mengingatkan rakyat agar kembali bersatu, tidak boleh membeda-bedakan, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa.

"MUI menghimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan," jelas Zainut.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (jp/raksul)

  • Bagikan