Kecelakaan Beruntun, BPTD Sebut Kendaraan Kontainer Tak Layak

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyebrangan dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Sulsel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Andy Sanjaya turun langsung ke lokasi tabrakan beruntun yang terjadi di Tanjakan Pucue, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Selasa (23/4/2024).

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyebrangan dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Sulsel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Andy Sanjaya turun langsung ke lokasi tabrakan beruntun yang terjadi di Tanjakan Pucue, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Selasa (23/4/2024).

Kedatangan Andy Sanjaya untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian Polres Sidrap dan juga melakukan inspeksi atas insiden tabrakan beruntun yang melibatkan 8 kendaraan roda empat 1 roda dua, yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka.

Dikatakannya, selama ini pihaknya terus melakukan penegakan hukum, khususnya di jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae Kabupaten Sidrap. Nnamun, pihak pengusaha angkutan belum melakukan perubahan dimensi kendaraannya.

Khusus untuk mobil tronton pengangkut peti kemas atau kontainer yang terlibat kecelakaan beruntun, Andy menilai bahwa telah melebihi atau over kapasitas.

"Jadi, kalau over dimensinya itu sudah melebihi ya, dari panjangnya, sesuai kartu uji," ucapnya, saat meninjau kendaraan yang terlibat tabrakan di Mapolsek Watangpulu bersama jajaran dan Kepala UPPKB Datae Andi Irwan, Rabu (24/04/2024).

"Tapi kami tidak yakin juga kalau kendaraan ini memiliki kartu uji," lanjutnya.

Selain itu, kata Andy, kendaraan pengangkut peti kemas tersebut tidak layak untuk digunakan mengangkut peti kemas.

Terkait angkutan peti kemas yang tidak wajib masuk di jembatan timbang, Andy menjelaskan bahwa yang tidak wajib itu adalah angkutan peti kemas yang telah memiliki izin dari direktorat perhubungan darat, berupa ijin khusus pengangkatan peti kemas.

"Jadi tidak semua kendaraan peti kemas itu tidak masuk ke UPPKB, kalau dia tidak memiliki izin khusus angkutan peti kemas, maka dia harus masuk ke UPPKB," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan Andy bahwa untuk kelebihan dimensi terdapat dua sanksi. Terkait pidana yakni perubahan bentuk dari kondisi asal kendaraan.

"Namun, selama ini kami masih menggunakan tindakan tilang kelebihan muatan. Rencana kita memang kedepan ada penegakan hukum pidana bagi yang over dimensi ini," ungkapnya.

Andy terus mengimbau pengemudi angkutan agar menaati aturan yang berlaku, dan kedepan pihaknya juga akan melakukan tindakan pidana terkait over dimensi. (Ridwan)

  • Bagikan