Sat Lantas Polres Parepare Ingatkan Pengguna Kendaraan Tak Gunakan Lampu Sorot

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Satuan Lalulintas Polres Parepare, mengingatkan setiap penggunaan kendaraan yang beroperasi di atas jalan raya, untuk tidak menggunakan atau memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Kepala Sat Lantas Polres Parepare AKP, Adnan Leppang SH MH, menjelaskan, material perlengkapan yang dimaksud adalah, penggunaan lampu utama, lampu mundur, lampu rem dan alat pemantul cahaya yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU LLAJ tahun 2009,

"contoh dari memasang perlengkapan yang tidak memenuhi persayaratan teknis itu adalah pemasangan lampu sorot untuk lampu depan, lampu sorot untuk rem maupun lampu sorot yang di pasang di bagian lain dari kendaraan,"sebut Adnan Leppang.

Lebih lanjut Adnan Leppang menguraikan, saat ini jajaran Sat Lantas Polres Parepare sedang menggalakkan sosialisasi larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Adapun kata dia, langkah awal dilakukan peneguran di berikan kepada sopir, dengan meminta untuk melepas lampu sorot yang terpasang pada kendaraanya dan jika tidak diindahkan dan ditemukan lagi, maka akan lakukan penindakan pelanggaran.

"bentuk sosialisasi yang kita lakukan, berupa tindakan langsung dilapangan, seperti yang di laksanakan oleh rekan - rekan Sat Lantas pada beberapa malam lalu, yang memberhentikan sejumlah kendaraan truk angkutan antar daerah yang ditemukan menggunakan lampu sorot, "jelasnya.

"bentuk sosialisasi lainnya, dengan menggunakan media sosial, menebar pesan-pesan larangan dan ketentuan yang dilanggar, dalam bentuk desain grafis, "sambungnya.

Saat di konfirmasi tentang aturan yang memuat larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat, AKP Adnan Leppang menyebutkan ketentuan yang dimaksud, yaitu Larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi syarat teknis di atur dalam pasal 58 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009, dan pasal 106 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012.

"kami harap kepada setiap pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar mematuhi dan menaati larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat teknis jika kita patuh menaatinya itu berarti kita sudah beusaha menjaga keselamatan pengendara lainnya, kira - kira seperti itu, terimakasih,"tutupnya.(Yanti)

  • Bagikan