Segini Dukungan KTP yang Harus Dikumpulkan Cakada Jalur Perseorangan di Pilkada Tator

  • Bagikan
Komisioner KPU Tator Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2024 saat sementara berjalan. Dan sejumlah bakal calon kepala daerah (bacakada) yang siap bertarung pun mulai gencar memperkenalkan diri, bahkan yang akan menggunakan jalur partai politik (parpol) pun mulai menjalin komunikasi, dan jalur independen atau perseorangan harus menyiapkan sejumlah dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk Pilkada Tana Toraja (Tator), jalur perseorangan membutuhkan dukungan foto copy KTP sebanyak 19.655 dukungan.

Menurut komisioner KPU Tana Toraja, Divisi teknis penyelenggaraan, Rahmat Hidayat kepada RAKYATSULSEL, Rabu, 24 April 2024, bahwa sesuai aturan bahwa untuk jalur perseorangan membutuhkan dukungan foto copy KTP minimal 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Dijelaskan Rahmat bahwa untuk DPT pemilu 2024 yakni 196.548 pemilih l, sehingga dukungan yang dibutuhkan untuk maju perseorangan adalah sebanyak 19.655 dukungan.

Lebih lanjut dijelaskan Rahmat bahwa dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan yang ada, yakni tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tana Toraja.  

Untuk dukungan perseorang harus mengisi formulir dukungan yakni formulir model B.1 KWK Perseorangan, yang ditanda tangani yang bersangkutan dalam hal ini yang memberikan dukungan dan melampirkan fotocopy KTP.

"Harus ada surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotocopy KTP," jelas Rahmat.

Ditambahkan Rahmat bahwa jadwal penyerahan dukungan adalah tanggal 5 Mei, namun PKPU detail belum keluar, sehingga masih menunggu hasil rapat dengan KPU propinsi. (Cherly)

  • Bagikan