Ketua Komisi A DPRD Sulsel Akui Banyak Calon KPID dan KIP Titipan

  • Bagikan
Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syaifuddin Patahuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syaifuddin Patahuddin blak - blakan menyebut proses seleksi calon Komisioner KPID dan KIP banyak titipan.

Titipan tersebut, kata dia, berdatangan sebelum Komisi A DPRD Sulsel melakukan fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPID dan KIP,  selama dua hari, Selasa - Rabu, (16-17/4/2024) lalu.

"Kalau titipan banyak sekali, kalau saya bilang tidak ada titipan, itu saya bohong," kata Andi Syafiuddin Patahuddin, Kamis (25/4/2024).

Lanjut dia, dari 14 anggota Komisi A,  DPRD ini semua punya nama, baik keluarga, kenalan, pokoknya macam - macam lah.

"Kita ini kan di Komisi A perwakilan dari partai juga, fraksi kan tentu banyaklah kepentingan - kepentingan di dalamnya. Makanya sebelum kita melakukan fit and proper tes itu kami sudah rapat intern," sambungnya.

Diketahui, Komisi A DPRD Sulsel diberi kewenangan melakukan seleksi terhadap 21 calon Komisioner KPID dan 15 calon KIP. Jumlah calon komisioner tersebut tiga kali kebutuhan yang diserahkan Pemprov Sulsel setelah melalui penjaringan di Tim Panitia Seleksi.

Sehingga Komisi A  yang melakukan fit and proper, mengerucutkan 10 nama calon Komisioner KPID, tujuh komisioner terpilih dan tiga cadangan. Sementara KIP,  Komisi A pun mengerucutkan delapan nama, lima komisioner terpilih dan tiga cadangan.

Nama - nama yang telah dijaring, kata dia, dibuatkan Berita Acara (BA) dan  diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel untuk diteruskan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. 

Syaifuddin juga menegaskan, nama - nama yang telah disepakati di Komisi A DPRD Sulsel tidak akan mengalami perubahan.

Setelah itu nama - namanya diserahkan berupa berita acara ke Pimpinan DPRD. Nanti Pimpinan DPRD yang secara administratif itu menyampaikan ke Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulsel.

"Sesuai undang - undang,  itu final, walaupun bahasanya disitu berita acara, kecuali ada emergency betul, tapi tidak serta merta dirubah," tegasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan