Selain Belanja Barang dan Jasa, Pembayaran Siltap Aparat Desa Juga Dilakukan Secara Non Tunai

  • Bagikan
Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad. (Foto: Syamsuddin/ Rakyat Sulsel).

SINJAI, RAKYATSULSEL- Belanja Barang dan Jasa serta Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Desa di Sinjai dilakukan secara non tunai.

Hal ini menyusul diterbitkannya kebijakan tentang transaksi non tunai desa oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 2 tentang pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.

Selain itu, juga berdasarkan surat edaran atas nama Mendagri nomor 100.3.3.3/2890/BPD dalam hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.

"Ini juga salah satu upaya Pemkab Sinjai dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran,"ujarnya.

Terkait pembuatan rekening oleh Aparat Desa akan dilakukan secara kolektif sesuai arahan Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah agar tidak membebani Aparat Desa dan itu disepakati oleh pihak Bank Sulselbar.

"Arahan pak Pj Bupati perlu satu persatu yang bersangkutan ke bank, begitu pula bagi desa yang jauh dari pusat perbankan untuk penarikan siltap, tunjangan serta insentifnya dapat dikuasakan. Jenis rekening juga berbeda, untuk Aparat Desa dan BPD Tapemda, sedangkan untuk staf desa, ketua RT, RW dan kader adalah Tabunganku dan
tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh aparat desa yang memiliki rekening BPD namun berbeda dari jenis rekening yang telah disepakati, agar segera dilaporkan untuk dilakukan pergantian. (Adv).

  • Bagikan