PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Ranperda tentang Perlindungan Sumber Air Baku bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (02/05/2024).
Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku dengan mengundang OPD organisasi perangkat daerah pemrakarsa.
Kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bangka Selatan atas sinergi dan kerjasamanya, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi harmonisasi Raperda/Raperkada dengan Kantor Wilayah.