Dengan begitu, LBH Makassar, kata Hasbi, telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar.
"Sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi," bebernya.
Hal senada diungkapkan Lisa yang juga merupakan bagian dari tim hukum YLBHI - LBH Makassar. Ia mengatakan, tindakan Kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dan warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” kata Lisa.
Lisa mengatakan, tindakan penangkapan secara sewenang-wenang hingga dugaan kekerasan terhadap para mahasiswa merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, puluhan mahasiswa yang diamankan di Jalan Sultan Alauddin berasal dari berbagai kampus di Makassar.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketegangan antara pihak berwenang dan demonstran, dipicu oleh berbagai isu yang diperjuangkan para mahasiswa.