Meski begitu, dr Ida menjelaskan sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Di mana, sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Langkah-langkahnya semua RS sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu telah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya," tutup dr Ida.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan kelas rawat dan tarif iuran.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," kata Ali Ghufron.
Dilansir dari website resminya, Tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dan belum mengalami perubahan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan setiap peserta. Misalnya, peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sementara itu, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp35 ribu per bulan. Untuk peserta kelas II, iuran sebesar Rp100 ribu per bulan, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. (Shasa/B)