Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024

  • Bagikan
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin (kanan)

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penambahan 100 titik baru untuk program Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024. Hal itu disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Muhibuddin mengatakan, penambahan titik tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, termasuk BAZNAS dan LAZ,” tutur Muhibuddin.

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk Program Zakat dan Wakaf, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan program ini di tahun mendatang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya fokus dan lokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas, yaitu fakir dan miskin.

“Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahiknya, yaitu fakir dan miskin,” ucap Waryono

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Kegiatan tersebut dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. (Kar)

  • Bagikan