Karena korban menolak permintaan tersebut, pelaku kemudian menganiayanya dengan cara memukul kepala bagian belakang serta menjambak rambut korban. Karena tak tahan perlakuan kasar tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
"Korban terpaksa membuka password handphonenya. Korban sempat beberapa kali meminta handphonenya itu, namun pelaku tidak mau dan malah mendapatkan kekerasan, pelaku kembali menendang paha kanan korban berkali-kali," ungkapnya.
"Dari keterangan pelaku juga mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mengancam korban menggunakan pisau yang ada di dalam kos korban," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi inisial NU di Kota Makassar, melaporkan mantan pacarnya ke polisi usai mendapatkan tindakan kekerasan. Menurut informasi, penganiayaan tersebut dipicu korban yang menolak untuk memberitahukan password handphonenya (HP).
Perempuan berusia 21 tahun itu dianiaya mantannya berinisial HE di kamar kosnya yang terletak di Jalan Rappocini Raya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tepatnya di depan Kampus II UIT.
Akibat penganiayaan tersebut, NU mengalami sakit pada bagian kepala, pinggir bibir sebelah kiri mengeluarkan darah, juga pada paha kanan terdapat luka lebam.
Wahda, saudara korban korban menceritakan kejadian yang dialaminya adiknya itu bermula saat pelaku atau HE mendatangi kamar kos adiknya di Kelurahan Buakana, Selasa (14/5/2024) malam.
Saat pelaku datang sekitar pukul 11.00 WITA, korban disebut sedang tertidur, namun pelaku berusaha membuka pintu kamar kos korban dan memaksa untuk masuk.