Maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap. Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
Kedua, menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut, mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat.
"Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," tegasnya.
Poin ketiga, MUI mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
Keempat, MUI meminta kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Kelima, MUI berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk diperhatikan oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah, investor, dan umat Islam," tukasnya. (Yadi/B)