Sesuai melakukan aksi di Bawaslu, massa AMPD melanjutkan perjalanan menuju Kantor KPU Luwu Utara dengan agenda yang sama di terima Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Fandy.
AMPD dalam tuntutannya mendesak komisioner KPU Luwu Utara memberhentikan secara tidak hormat anggota PPK yang di duga terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli).
Selain itu, AMPD juga mendesak agar memecat salah seorang anggota PPS di kecamatan Malangke yang pernah di berhentikan pada Pilkada Luwu Utara 2020.
Sementara itu AMPD mendesak Bawaslu agar mengevaluasi kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan memberhentikan adanya dugaan oknum Panwascam terpilih terlibat dalam politik praktis.
Aksi di dua tempat penyelenggara KPU dan pengawas di kawal ketat aparat Polsek dan Polres Luwu Utara (Abdul Aziz)