JATENG, RAKYATSULSEL - Kasus yang melibatkan pemilik mobil rental, Burhanis, di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, telah menarik perhatian publik. Berikut adalah kronologi dan detail terkait kasus ini:
- Kejadian Awal
- Burhanis, pemilik mobil rental dari Jakarta, melacak mobilnya yang hilang dan menemukannya di Pati.
- Dengan kunci cadangan, Burhanis mencoba membawa mobilnya kembali.
- Tragedi
- Burhanis dituduh sebagai maling mobil oleh sekelompok orang di Sukolilo.
- Dia dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
- Tiga teman Burhanis juga mengalami luka-luka akibat kejadian ini.
- Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
- Polres Pati menetapkan tiga tersangka:
- EN (51), warga Sukolilo, yang mengejar dan mengadang mobil serta memukul dan menghajar korban.
- PC (37), petani warga Sukolilo, yang juga mengadang, memukul, dan menginjak korban.
- AG, yang membawa mobil Honda Mobilio milik Burhanis dan melindas korban dengan motor miliknya.
- Polres Pati menetapkan tiga tersangka:
- Ancaman Hukuman
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
- Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.