MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pro-kontra pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tugas berat Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sebab dalam proses penentuannya harus merupakan keputusan yang tak akan menimbulkan polemik lagi.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Pemerintah Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma kepada Rakyat Sulsel, Selasa (18/6/2024).
“Jangan sampai awalnya niat baik untuk segera mengisi posisi sekda definitif itu, namun malah menambah permasalahan baru,” tuturnya.
Sukri Tamma menuturkan, Pj Gubernur Zudan mesti bekerja keras dalam proses penetapan pejabat definitif sekprov, sebab sejak kosongnya jabatan strategis itu sudah menggandeng beberapa tindakan yang tidak tuntas.
Mulai dari gugatan Abdul Hayat Gani, hingga proses seleksi yang sudah berjalan, dan sudah menghasilkan tiga nama, namun nyatanya sampai saat ini belum dilakukan penunjukan.
Ia menegaskan proses penentuan sikap dari gugatan Abdul Hayat Gani harus diperhatikan dengan seksama, terutama status gugatan tersebut. Penentuan sikap dan tindakan akan lebih terarah jika memang sudah berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Disisi lain, sebelumnya Pemprov Sulsel sudah melakukan proses seleksi sekprov dan hasilnya tersisa penunjukan dari tiga nama yang terpilih, namun sampai saat ini belum terdapat kejelasan, apakah hasil tersebut dibatalkan atau akan menjadi atensi untuk ditindak lanjuti.
“Memang tantangannya cukup kompleks yah, karena kan sebelum nya ada proses seleksi yang sampai saat ini belum belum dibatalkan, dan semua proses itu itu harus dihormati,” paparnya.
“Kecuali dalam proses seleksi itu ada cacat hukum, kemudian membuat proses seleksi itu bisa dibatalkan. Hal itu barangkali bisa tidak digunakan, tetapi itu juga harus ada pemberitahuan pembatalan karena itu adalah sebuah proses resmi,” imbuhnya.
Kendati demikian, seorang Pj Gubernur memiliki batasan untuk tugas yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan, namun tentu masih ada rambu-rambu yang bisa menjadi pedoman, sebab itu juga merupakan dari tugas seorang penjabat selama memerintah.
“Dengan itu harus segera dilakukan penyelesaian terlebih dahulu dari dua proses antara gugatan Abdul Hayat dan proses lelang. Itu dipastikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, wilayah yang besar Sulsel memang tak bagus jika sekprov tak segera diisi oleh pejabat definitif, sebab koordinasi lintas organisasi perangkat daerah terpusat di Sekprov.
Menurutnya, jika benar bisa dilaksanakan hal itu tentu akan menjadi poin baik untuk Prof Zudan, sebab Andi Sudirman saat menjadi Gubernur Sulsel belum bisa menyelesaikan hingga ia berakhir masa jabatan. Hal itu juga tak kunjung selesai selama Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel baru-baru ini.
“Kredit poin untuk Pj Gubernur Zudan jika bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena dua pemimpin sebelumnya tidak bisa melakukan penyelesaian terhadap kasus yang sudah berjalan selama dua tahun ini,” pungkasnya. (Abu/B)