TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek pembuatan talud tahun anggaran 2023 yang menghubungkan antara Desa Maccinibaji-Tompotana, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar yang menelan anggaran APBN senilai Rp1,6 miliar tuai sorotan.
Sorotan itu mengemuka, lantaran pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diduga menggunakan material lokal, seperti pasir dan batu gunung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mondorong aparat penegak hukum untuk segera melidik proyek tersebut.
“Saya minta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar untuk segera melidik proyek tersebut, indikasinya jelas ada dugaan kesengajaan kontraktor dan PPK melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menggunakan material lokal,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Sementara, Kepala Bidang Transmigrasi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Hakim mengaku tidak mengetahui jika proyek tersebut menggunakan material lokal.
“Setelah kontrak proyek talud ini keluar saya serahkan sepenuhnya ke PPK, jadi sebaiknya kita konfirmasi PPK-nya untuk lebih jelasnya,” urai Muhammad Hakim.
Sampai berita ini dimuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talud tersebut, Jumarling Sarro belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)