MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Batas waktu transfer 60 persen dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 tersisa dua hari lagi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum sepenuhnya melakukan transfer untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan batas transfer 60 persen dana Pilkada hingga 10 Juli 2024.
Kabid Akuntansi dan Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan transfer sisa dana Pilkada kepada KPU dan Bawaslu.
“Kami pasti lakukan karena itu sudah menjadi kewajiban,” ungkapnya saat diwawancarai Rakyat Sulsel di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (8/7/2024).
Sakura menjelaskan, Pemprov Sulsel siap melakukan transfer dana, namun masih menunggu berkas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel.
“Kalau dana kami siap,” tegasnya, menambahkan bahwa pemprov tidak mempermasalahkan anggaran yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya hanya berkewajiban melakukan transfer jika segala persyaratan dan ketentuan sudah dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. “Kami menunggu permohonan pencairan dari pihak Kesbangpol Sulsel,” pungkasnya. (Abu/B)