Prof. Misbah menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam E-commerce harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan syariah Islam. Platform juga harus menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan tersebut.
Penjual dan pembeli dalam E-commerce harus bertransaksi dengan adil dan jujur, menghindari penipuan atau informasi yang menyesatkan. Sistem pembayaran dalam E-commerce harus bebas riba. Berbagai metode pembayaran syariah, seperti pembayaran di muka, cicilan tanpa bunga, dan zakat, dapat diterapkan. Layanan logistik dalam E-commerce harus memastikan bahwa produk dan layanan halal dan thayyib terjaga selama proses pengiriman.
"Berdasarkan konsep di atas, penelitian ini membagi kategorisasi hukum E-commerce yang tergantung pada jenis transaksi dan bagaimana pelaksanaannya," ungkapnya.
"Hukumnya haram jika melibatkan transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti transaksi seks, judi online, narkoba, game yang mengumbar hawa nafsu, pornografi, kekerasan, atau konten negatif lainnya yang dapat merusak moral dan akidah seseorang," jelasnya.
"Hukumnya sunnah jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam, seperti jual beli halal (makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya), transaksi yang adil dan transparan, menghindari penipuan atau kecurangan, menepati janji dan komitmen, serta menjaga kerahasiaan data pribadi," tutupnya. (Hikmah/B)