Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
Ilustrasi

Diketahui, LHKPN diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa LHKPN adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum KPU mengajukan daftar caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel. Batas waktu pelaporan adalah 21 hari sebelum pelantikan.

Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, yang masa jabatannya berlangsung dari tahun 2024 hingga 2029, pelantikan direncanakan pada tanggal 24 September 2024.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyatakan bahwa sampai saat ini baru 24 dari 85 anggota DPRD Provinsi yang telah melaporkan LHKPN mereka. Sementara itu, 61 anggota lainnya belum melaporkan.

"Berdasarkan data hari ini, sudah ada 24 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN mereka. Angka ini jauh dari total 85 orang," katanya.

Adiwijaya menegaskan bahwa caleg terpilih wajib memberikan bukti telah menyampaikan LHKPN ke KPU minimal 21 hari sebelum pelantikan, yaitu tanggal 3 September. Pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dijadwalkan pada 24 September 2024.

"Pelantikan pada 24 September, jadi sebaiknya mereka sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN pada 3 September," paparnya.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka kepada KPK, namun masih menunggu bukti penerimaan dari KPK.

"Kendalanya terkadang adalah proses penerimaan tanda terima dari KPK, meskipun mereka sudah melaporkan. Ini karena proses administratif yang diatur oleh KPK," tambahnya.

  • Bagikan