E-Commerce di Era Digital dalam Perspektif Hukum Islam jadi Pidato Pengukuhan Prof Misbahuddin Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fikih

  • Bagikan
Prof Misbahuddin (kanan) usai dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Hal itu, kata dia, tentu sangat mempengaruhi proses dan frekuensi transaksi. Dampaknya, tidak ada lagi biaya tambahan yang keluar jika proses bisnis dilakukan secara langsung.

Tidak hanya itu, kualitas produk juga tidak akan terganggu dengan adanya pengurangan biaya proses bisnis.

“Efisien, hemat, singkat, terjangkau, tanpa batas negara, benua, dan samudra. Terbuka 24 jam, pengguna dapat melakukan transaksi kapanpun diinginkan selama tersedia jaringan internet. Terjadi komunikasi dua arah dalam sekejap tanpa perlu izin dari pemerintah atau sensor,” ulasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa e-commerce masuk dalam kategori halal jika semua unsur dan hukum dasar perdagangan Islam sudah terpenuhi.

“E-commerce tidak bertentangan dengan hukum Islam karena dapat memenuhi rukun dan syarat jual beli yang terdapat dalam sistem perjanjian yang sah dalam hukum Islam. Hal ini dapat dibuktikan dalam analisis unsur-unsur yang membentuk akad jual beli,” ujarnya.

Namun, kata dia, e-commerce menjadi haram jika bertentangan dengan nilai normatif antara Al-Qur'an dan Sunnah, nilai moral, dan nilai sosial seperti transaksi seks online dan judi online yang viral dilakukan oleh beberapa pesohor Indonesia.

“Ini merusak mental dan akhlak generasi muda, seperti game online yang mengundang hawa nafsu dan membuat para mahasiswa serta siswa malas masuk kelas karena begadang semalaman sampai subuh, serta pinjaman online ilegal yang membuat sebagian masyarakat Indonesia terlilit utang dan lain-lain,” tegas lelaki yang lahir di Tanah Butta Kajang itu. (Abu/C)

  • Bagikan